Editor
KOMPAS.com - Polisi menangkap RS alias Aten, pelaku penembakan AW, warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandaliling Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar mengatakan, penembakan tersebut bermula saat Aten mendatangi AW untuk menagih utang sebesar Rp 17.899.000.
Namun, saat penagihan, pelaku dan korban diduga terlibat cekcok.
"Saat ditagih, korban memilih marah-marah, sehingga pelaku menembakkan senapan angin miliknya kepada korban," ujarnya, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Tembak Polisi Saat Ditangkap, Spesialis Begal 11 TKP di Sumsel Tewas
Usai menembak korban, Aten kabur ke arah Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
Atas penembakan tersebut, polisi lantas bergerak mencari Aten.
Hingga akhirnya Aten berhasil ditemukan di persembunyiannya pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.
Baca juga: Polisi di Tapsel Tembak Mati Terduga Pencuri Kelapa Sawit Berujung Kerusuhan, Ini Kronologinya
Reza menuturkan, berdasarkan pengakuan Aten kepada polisi, penembakan dilatarbelakangi sakit hati lantaran korban memaki-maki pelaku.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tagih Utang Rp 17 Juta Tapi di Maki-maki, Aten Sakit Hati Tembak Korban Pakai Senapan Angin
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang