Editor
DELISERDANG, KOMPAS.com - Satu minibus Parisma Jaya Trans menabrak truk yang sedang berhenti di Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (11/7/2022) pagi.
Akibat kejadian itu, enam penumpang minibus luka-luka dan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dikatakan Kanit Lakalantas Polresta Deliserdang Iptu Khairil Anwar, sopir minibus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Kompak Tak Penuhi Panggilan Polisi
"Kita menetapkan sopir minibus bernama Jefri Parulian Situmpul jadi tersangka," ujar Khairil yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler kepada Antara, Senin (11/7/2022).
Ia menjelaskan, penetapan sopir minibus jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.
"Dari hasil gelar perkara, sopir saat mengendarai kendaraannya mengantuk sehingga hilang kendali yang kemudian menabrak truk. Akibat kejadian itu, dua penumpang meninggal dan enam orang luka-luka," jelasnya.
Sopir minibus disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka terancam enam tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Mobil Pikap Terbakar Tewaskan 4 Orang di Subang, Saat Kejadian Penumpang Tidur
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang