MEDAN, KOMPAS.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyediakan penginapan dan makanan untuk 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban penipuan di Kamboja.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi sebagian besar korban anak muda.
Mereka disebut memiliki potensi dan keahlian di bidang teknologi informasi.
Baca juga: 7 Pejudi Online di Malang Ditangkap, Gunakan Situs Ilegal yang Berbasis di Singapura dan Hongkong
Edy sempat bertanya langsung dengan para korban saat menghadiri konferensi pers kasus PMI ilegal ke Kamboja di Mapolda Sumut.
Harusnya, menurut Edy, dengan keahliannya, para korban gampang mendapat pekerjaan di Indonesia.
“Kalian masih muda, banyak yang punya keahlian, tetapi bisa terjerumus penipuan PMI ilegal. Kalau begitu, ini juga menjadi evaluasi kita, kenapa anak-anak muda lebih memilih ke luar negeri. Apa begitu sulit mendapat pekerjaan di Indonesia ketimbang Kamboja?” katanya, Senin (22/8/2022).
Seperti pemberitaan, pada 12 Agustus 2022, Polda Sumut dan petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu mengamankan 210 PMI ilegal tujuan Kamboja.
Baca juga: Selain Kamboja, Polda Jateng Juga Ungkap Sindikat Judi Online dari Thailand
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dari Sumut ada 24 orang.
Pemprov Sumut akan menyiapkan akomodasi sebelum dipulangkan ke daerah asal seperti Jawa Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat dan Jakarta.
“Saya harap kalian semua sadar untuk tidak mudah dirayu bekerja ke luar negeri, itu modus. Tidak sedikit yang dikeluarkan negara untuk mengatasi hal ini, seperti memulangkan dari luar negeri,” kata Edy.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pihaknya menetapkan lima tersangka berinisial GL, KB, Ab, Abrt dan ACK.
Dari lima tersangka tersebut, tiga orang sudah diamankan yaitu GL, Kb alias C dan Ab, sedangkan Abrt dan C masih dalam pengejaran.
“Saat kita amankan di Bandara Kualanamu, mereka ada 212 orang, ternyata dua diantaranya korlap. Sekarang kita sedang mencari dua tersangka lain yang berperan sebagai pendana,” kata Panca.
Baca juga: Hendak ke Kamboja, 212 Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan, Mengaku Akan Melancong ke Luar Negeri
Pihaknya menduga PMI ilegal bekerja untuk perusahaan perjudian yang sedang marak di Kamboja.
Laporan dari Kementerian Luar Negeri menyebut, sebagian besar PMI di Kamboja mengalami kekerasan fisik dan psikologi, ditambah jam kerja yang tidak sesuai.
“Awalnya dari iklan yang dibuat di media sosial, mereka akan bekerja sebagai panitia festival di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per bulan, tapi visanya berwisata, bukan visa bekerja. Mereka semua bersamaan membuat visa sehingga menimbulkan kecurigaan,” sebut Panca.
Baca juga: 40 Pekerja Paksa di Kamboja Kabur Berenang ke Vietnam karena Tidak Dibayar
Para korban akan dicekal, tidak bisa keluar negeri selama dua tahun. Tindakan ini diambil karena beberapa korban ada yang sudah dua kali ikut diberangkatkan PT MEB yang berpusat di Jakarta.
“Kita musnahkan paspornya dan kita larang mereka dua tahun ke luar negeri agar mencegah terjadi hal yang sama,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.