MEDAN, KOMPAS.com - Penasehat hukum terlapor kasus dugaan pemerkosaan anak SD oleh kepala sekolah di Medan membantah adanya peristiwa tersebut.
"Kita pastikan kejadian itu tidak ada. Kita punya saksi yang meyakinkan itu tidak ada," ujar kuasa hukum terlapor, Marudut Simanjuntak pada Jumat (9/9/2022) sore.
Marudut menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, pemerkosaan itu tidak ada. Ia malah mengatakan ada latar belakang dari laporan polisi tersebut. Yakni, minta pengurangan uang sekolah.
"Pihak sekolah mengizinkan bahkan sudah direstui untuk pengurangan sekolah tapi diminta kewajiban-kewajiban, tunggakan-tunggakan sebelumnya, dibayar lah. Dia ini tak bisa memenuhi kewajiban itu. Lantas, muncul lah laporan polisi ini. Itu ceritanya," katanya.
Baca juga: Siswi SD yang Diduga Diperkosa Kepsek dan Tukang Sapu di Medan, Pernah Dicabuli Ayahnya
Pihaknya memercayakan kepada pihak kepolisian untuk memeriksa kasus ini dengan baik dan benar.
Dalam menghadapi kasus ini, pihaknya juga membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada April 2022.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh I.
Namun, karena perkara pokoknya masih berjalan maka perkara pencemaran nama baik itu tidak bisa didahulukan.
"Biar aja perkara pokoknya selesai. Berharap ini bisa selesai. Supaya dihentikan. Kita gas dia. Kita minta pertanggungjawaban dia soal berita bohong itu," tutur dia.
Baca juga: Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 14 Tahun di Manokwari Hamil 6 Bulan
Dihubungi terpisah, I sebagai pelapor tidak memberikan respons atas bantahan kuasa hukum terlapor. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.