3. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru
4. Pemohon menuju loket pemeriksaan berkas dengan menunjukkan kode verifikasi dan menyerahkan berkas persyaratan
5. Pemohon melakukan pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar
6. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon
1. Fotocopy SKCK lama yang sudah habis masa berlaku sebanyak 1 lembar
2. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
3. Pas foto 4x6 dengan background warna merah sebanyak 4 lembar
1. Pemohon mendaftar secara online di laman https://skck.polri.go.id/
2. Pemohon juga bisa datang langsung ke Polrestabes Medan dan mengisi formulir yang telah disediakan
3. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru
4. Pemohon menuju loket pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar
5. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon
Apabila mengacu pada PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Sumber:
Instagram @skckpolrestabesmedan
pemerintahkota.com