MEDAN, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menyita aset buronan bos judi online Apin alias J yang ada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (23/9/2022).
Dikutip dari Tribun Medan, total aset yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penyitaan ini dilakukan usai penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Beberapa aset yang disita antara lain:
Baca juga: Buru Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Polisi Ajukan Red Notice dan Gandeng PPATK
"Ini adalah milik dari tersangka J alias Apin. Jadi tempat ini adalah tempat yang dijadikan sebagai lokasi perjudian," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/9/2022).
Hadi mengatakan, proses penyitaan aset Apin tersebut dilakukan secara tertib. Belasan personel Brimob bersenjata lengkap turut serta dalam penyitaan.
Pertama-tama polisi mendirikan plang penyitaan lalu dilanjutkan dengan spanduk penyitaan.
Penyitaan ini dilakukan sepekan setelah penyegelan atau hampir 2 bulan setelah penggrebekan markas judi online milik Apin alias J pada 9 Agustus lalu.
Hadi mengatakan, penyitaan dilakukan usai polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan kalau bangunan-bangunan bertingkat ini diduga hasil kejahatan judi milik Apin.
Lokasi judi online milik Apin ini pun disebut telah beroperasi sejak awal tahun 2022 lalu hingga Agustus sebelum digrebek.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.