KOMPAS.com - Tiga oknum anggota Polrestabes Medan dan satu warga sipil, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring, di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketiga personel kepolisian tersebut berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sementara satu warga sipil berinisial N.
Baca juga: 3 Anggota Polrestabes Medan Rampok Satu Keluarga, Istri dan Anak Korban Terseret Mobil
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Jo 53, dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk para pelaku ini telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ini adalah anggota Polri," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, kepada Tribun-medan, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Nasib 3 Anggota Polrestabes Medan Usai Gagal Rampok Motor Warga, Diciduk Propam dan Disanksi
Dia menyebut, selain pidana, ketiga anak buahnya itu terancam dipecat.
Baca juga: 2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Dipecat, Orangtua: Mereka Anak-anak yang Labil, Kami Minta Maaf
"Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH," sebutnya.
"Saya janjikan akan kita tindak dengan tegas dan selanjutnya kasus ini juga menjadi perhatian dari Bapak Kapolda Sumut," tambahnya.
Valentino mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisia juga akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.
Saat ini petugas masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat.
Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Polrestabes Medan berinisial H, B, dan A, beserta seorang warga sipil, ditangkap karena berusaha merampok satu keluarga di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (5/10/2022).
Ketiga anggota polisi itu berdinas di Satuan Samapta Polrestabes Medan.
Istri dan anak korban sempat terseret mobil yang dikendarai para pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: UPDATE Kasus 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Rampok Warga, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.