Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anggota Polrestabes Medan Perampok Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka dan Terancam Dipecat

Kompas.com - 10/10/2022, 18:18 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Tiga oknum anggota Polrestabes Medan dan satu warga sipil, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring, di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketiga personel kepolisian tersebut berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sementara satu warga sipil berinisial N.

Baca juga: 3 Anggota Polrestabes Medan Rampok Satu Keluarga, Istri dan Anak Korban Terseret Mobil

Para tersangka dikenakan Pasal 363 Jo 53, dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Kronologi 3 Anggota Polrestabes Medan Rampok Satu Keluarga, Awalnya Pura-pura Ingin Beli Motor Korban

"Untuk para pelaku ini telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ini adalah anggota Polri," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, kepada Tribun-medan, Minggu (9/10/2022).

Baca juga: Nasib 3 Anggota Polrestabes Medan Usai Gagal Rampok Motor Warga, Diciduk Propam dan Disanksi

Dia menyebut, selain pidana, ketiga anak buahnya itu terancam dipecat.

Baca juga: 2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Dipecat, Orangtua: Mereka Anak-anak yang Labil, Kami Minta Maaf

"Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH," sebutnya.

"Saya janjikan akan kita tindak dengan tegas dan selanjutnya kasus ini juga menjadi perhatian dari Bapak Kapolda Sumut," tambahnya.

Valentino mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisia juga akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.

Saat ini petugas masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat.

Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Polrestabes Medan berinisial H, B, dan A, beserta seorang warga sipil, ditangkap karena berusaha merampok satu keluarga di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (5/10/2022).

Ketiga anggota polisi itu berdinas di Satuan Samapta Polrestabes Medan.

Istri dan anak korban sempat terseret mobil yang dikendarai para pelaku. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: UPDATE Kasus 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Rampok Warga, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka,

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Medan
Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Medan
Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Medan
Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Medan
Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com