Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kompas.com - 03/11/2022, 14:30 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas. Negara diprediksi merugi hingga miliaran rupiah.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Medan pada Kamis (3/11/2022) siang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di pintu tol Stabat, Langkat pada Jumat (23/9/2022).

Barang bukti yang diamankan sebanyak 100 karton dengan total 1 juta batang rokok ilegal merk Camclar. Tersangka yang diamankan berinisial M.

Baca juga: Saat Pakaian Bekas Impor Ilegal Gempur Indonesia...

Kemudian pada Rabu (12/10/2022) sore, pihaknya kembali mengamankan sebanyak 127 karton atau 1, 27 juta batang rokok ilegal merek Camclar tanpa pita cukai di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Tersangka yang diamankan berinisial M.

Pada Minggu (23/10/2022) malam, pihaknya mengamankan 439 balpres pakaian bekas yang diangkut dengan kapal KM Cahaya GT 34 Jo 11 125/Ppe di perairan Pulau Berhala, Serdang Berdagai.

"Barang tersebut (pakaian bekas) diangkut tersangka dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Kabupaten Batubara. Tersangkanya berinisial B, SM, SR, NS, R, dan MF," katanya.

Penindakan yang paling baru dilakukan pada Selasa (1/11/2022) dini hari di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga. Seorang pria berinisial N ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut 13 karton (130.000 ribu batang) rokok merk Luffman.

"Para tersangka ini ditahan. Untuk yang di Sibolga, tidak dibawa ke sini, tapi di tahan di sana," katanya.

Fatoni mengatakan, rata-rata para pelaku sudah melakoni pekerjaan ini sebanyak 2-5 kali dengan jumlah barang ilegal yang masuk Indonesia bervariasi.

Dari hasil tangkapan ini, nilai rokok yang disusupkan mencapai Rp 5.938.900.000 (Rp 5,9 miliar) dengan potensi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Masuk dan Tinggal Secara Ilegal di Ngada NTT, Seorang WN Filipina Dideportasi

Pengungkapan ini, lanjut Fatoni, hasil sinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda. Terhitung sejak Januari 2022, penindakan terhadap rokok sudah mendapat 13 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.401.354.385.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Untuk diketahui, dalam konferensi pers itu juga dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki, perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP P. Sialagan, perwakilan dari Lantamal I, Letkol Laut, Daniel Dwi Handoyo dan juga Asintel Kasdam I/BB, Kol inf Trijoko Adiwiyono S.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com