KOMPAS.com - MS (50), pria setengah baya di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas di sebuah kamar hotel, di Jalan Gatot Subroto, Minggu (13/11/2022).
Menurut polisi, MS tewas usai kencan dengan seorang wanita di dalam kamar hotel itu.
"Berdasarkan keterangan wanita yang bersamanya, mereka berhubungan badan kurang lebih setengah jam," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik, dilansir dari TribunMedan.com.
Baca juga: Sudah di Peti Jenazah dan Hendak Dimakamkan, Pria di Bogor Ternyata Masih Hidup, Ini Kondisinya
Berdasar keterangan saksi, kata Martua, MS datang ke hotel bersama seorang wanita. Setelah masuk kamar, wanita teman kencan korban panik karena melihat korban jatuh tersungkur.
Korban disebut sempat kejang-kejang usai berhubungan badan dengan teman kencannya.
Baca juga: Perempuan di Gowa Tewas Dibunuh Teman Pria Usai Kencan gara-gara Uang Rp 800.000
"Pria itu mau membayar si wanita, lalu kejang-kejang dan meninggal dunia," tuturnya.
Polisi segera menghubungi keluarga MS. Jenazah MZ pun segera dibawa pulang keluarga untuk dimakamkan.
Pihak keluarga enggan melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
"Terkait adanya riwayat penyakitnya masih kita dalami. Keluarganya menolak untuk di otopsi dan sudah dibawa pulang jenazahnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Polisi : Sempat Bercinta dengan Wanita Sewaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.