KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial JP mengadukan HS, mantan pacarnya, ke Polsek Medan Baru, Sumatera Utara, karena menahan ijazahnya.
Ijazah JP ditahan HS karena pria ini tak terima diputus.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik menjelaskan, pada Sabtu (21/1/2023), JP mengirimkan pesan aduan melalui WhatsApp ke nomor program "Japri Kapolsek".
Dalam aduan itu, JP menyebut ijazahnya ditahan oleh HS.
Setelah mendapatkan aduan itu, petugas langsung menghubungi JP dan mendatanginya di kawasan Jalan Marakas, Pasar II Padang Bulan, Kota Medan.
"Kemudian setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung menghubungi korban. Lalu, kita bekerjasama mengamankan si pelaku," kata Martua dikutip dari Tribun Medan, Senin (23/1/2023).
Polisi kemudian membawa JP dan HS serta ijazah milik JP ke Mapolsek Medan Baru.
Keduanya dipertemukan dan memilih untuk berdamai.
"Sesudah kita mendengar penjelasannya, si korban itu bilang selesai sampai di sini (damai) karena ijazahnya sudah balik," ungkapnya.
Martua menjelaskan, motif HS menahan ijazah JP lantaran HS tidak terima hubungannya diputus JP.
Selain itu, JP juga tidak mau balikan dengan HS.
"Pelapor (JP) tidak mau kembali lagi dengan laki-laki tersebut," ujar Martua.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Herbet Siagian Tahan Ijazah Pacar Karena Putus Cinta, Kini Kedua Belah Pihak Telah Berdamai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.