KOMPAS.com - Tujuh warga Kota Medan melaporkan oknum sales dealer di Jalan Gatot Subroto, Medan yakni MAY ke Polda Sumut atas dugaan kasus penipuan.
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 3,8 miliar.
Kasus dugaan penipuan berawal saat korban ditawari tukar tambah kredit mobil oleh MAY. Skemanya adalah mobil lama dihargai dan digunakan DP mobil baru.
Sisanya kemudian dibayar secara tunai bertahap yang dibayar per tahun dengan bunga 0 persan.
Namun kesepakatan ini diduga dilanggar terlapor, karena tanpa persetujuan korban, ia membuat perjanjian kredit dengan leasing.
Baca juga: Kisah Hana dan Aslem, TKW Korban Penipuan yang Lolos dari Pembunuhan Berantai Wowon dkk
Sementara menurut keterangan korban, mereka tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dengan leasing.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban dari ER & Co Law Firm, Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Robless Arnold Lumbantoruan.
Eri mencontohkan salah satu kliennya, awalnya mobil kliennya dihargai Rp 350 juta sebagai DP untuk menukar mobil baru seharga Rp 600 juta.
Namun di dalam perjanjian kredit dengan leasing yang tiba-tiba muncul tanpa persetujuan kliennya dan DP yang tercatat hanya Rp 230 juta.
Dengan demikian korban mengalami kerugian yang harusnya mobilnya dihargai Rp 350 juta untuk DP malah jadi 230 juta.
Baca juga: Polda Sumsel Buru Polisi Gadungan Tipu Wanita dengan Modus Video Call, Bujuk Korban Buka Baju
Selain itu korban merasa tertipu karena awalnya dengan skema tukar tambah kredit mobil ini dibayar per tahun malah dibuat menjadi per bulan.
"Nyatanya dibukakan perjanjian kredit dengan leasing tanpa persetujuan kita tetapi atas nama kita dengan DP bukan 350 juta tetapi 230 juta dan cicilan jadi perbulan, bukan pertahun," kata dia.
Para korban menyatakan terlapor MAY merupakan sales tetap di Auto 2000 Jalan Gatot Subroto Medan dan merupakan sales terbaik yang mendapatkan platinum award.
Mereka berharap Polda Sumut bisa menuntaskan kasus ini karena dikhawatirkan banyak korban lain mengalami hal serupa.
Selain itu, korban juga mendesak dealer bertanggungjawab terhadap kerugian korban.
Baca juga: Tipu Seorang Perempuan, Polisi Gadungan Berpangkat Brigadir Jadi Buruan Polda Sumsel
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Helvetia dan mengakui perbuatannya.
"Sudah ditahan kurang lebih 3 mnggu lalu. Laporan di Polsek ada 3 tetapi kabarnya ada yang lain," kata Kompol Heri Sihombing.
Kepala Cabang Auto 2000 cabang Gatot Subroto, Aryo Bagus Ardianto menyatakan MAY sudah dipecat atas perbuatannya.
Meski demikian ia belum mau menjelaskan soal permintaan korban yang meminta pihak dealer bertanggung jawab dan ganti rugi.
Menurut Aryo, korban bertransaksi langsung melalui tersangka, bukan secara resmi ke Auto 2000.
Baca juga: Pedagang Eceran di Lampung Tipu Puluhan Pedagang Grosir Sembako, Raup Ratusan Juta
"Kita belum tau yang mana ini yang melapor. Nanti dari kantor pusat statementnya. Itu jelas melanggar SOP dan semua customer transaksinya ke sales, kasih uang sendiri, mobil bekas tanpa sepengetahuan kita," kata Kepala Cabang Auto 2000 cabang Gatot Subroto, Aryo, Sabtu (28/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Sales Diler Mobil di Medan Ditahan karena Diduga Tipu Konsumen Sebesar Rp 3,8 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.