Akhirnya, Minyakita sudah didistribusikan kembali pada 14 Februari 2023.
"Kami tetap fokus minyak goreng selalu tersedia di pasar, khususnya Sumatra Utara. Stok di pabrik tetap harus ada, tapi bukan berarti penimbunan. Kami memproduksi Minyakita sesuai kapasitas produksi kemasan,” ungkap Refman.
Hasil investigasi Polisi Daerah Sumut juga senada dengan ucapan Refman. Penyidik Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut yang turun ke lokasi tidak menemukan unsur penimbunan Minyakita oleh PT YAN atau PT YJR.
“Tidak ada penimbunan, sesuai aturan dan SOP,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat petang.
Katanya, sebanyak 75,6 ton Minyakita tersimpan di gudang karena terjadi perubahan peraturan.
Disebut Hadi, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran saat pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan distributor memasarkan minyak goreng yang belum ada izin BPOM dan SNI.
Pascapandemi, muncul peraturan baru yang harus mencantumkan BPOM dan SNI di kemasan.
“Karena sudah terlanjur diproduksi, perusahaan menyimpan Minyakita di gudang menunggu izin BPOM dan SNI-nya keluar. Sekarang sudah didistribusikan, jadi tidak ada masalah lagi,” ungkapnya.
Masalah akan terjadi kalau produsen Minyakita mengedarkan produknya tanpa izin BPOM. Polda Sumut sudah menyampaikan hasil investigasinya ke tim Satgas Pangan Pemprov Sumut.
Sumiati, warga Limau Sundai, Kota Binjai, Sumut, yang ditemui sedang membeli Minyakita mengatakan, tidak menemui kesulitan mendapatkan minyak goreng murah ini.
Dia membeli di Pasar Tavip, pasar tradisional di tempatnya tinggal dengan harga Rp 14.000, sesuai yang tertera di kemasan.
"Gak susah, kok... Hampir semua pedagang sembako menjual Minyakita. Harga yang ku beli sama dengan yang di bungkusnya, gak tau-lah kalau di kedai-kedai," kata ibu dua anak ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.