Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran 2023, Ombudsman Beri Tanggapan

Kompas.com - 14/04/2023, 14:23 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah dikabarkan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumbar memakai kendaraan dinas selama libur lebaran 2023 atau 1444 Hijriah.

Mahyeldi beralasan ASN akan membantu memonitoring atau mengamati situasi di lapangan selama masa libur lebaran.

Tanggapan ombudsman Sumbar

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, izin tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

"Pertama melanggar peraturan yang lebih tinggi," kata Yefri, dikutip dari TribunPadang.com, Jumat (14/4/2023).

Yefri menjelaskan, ASN sebagai pelayan publik tidak bisa bekerja saat masa libur, kalau pun bisa, tugas dan tujuannya harus jelas.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Pemkot Semarang Bakal Disanksi Pemotongan Tunjangan

"Kalau kerjanya sambilan seperti itu, harusnya ASN menggunakan mobil pribadi saja, bukan mobil dinas," ujar Yefri.

Selain itu, dia menambahkan, ASN juga bertentangan dengan prinsip kerja ASN yang mengharuskan mereka bertugas secara akuntabel.

"Akuntabel ini kerjanya harus jelas, akuntabel atau terukur. Sementara kerja sambil liburan ini kan tidak sesuai dengan prinsip itu," ucap Yefri.

Oleh sebab itu, dia menekankan agar Pemprov Sumbar menugaskan ASN tertentu saja untuk melakukan tugas memantau situasi di lapangan agar lebih jelas dan terukur.

"Kita akan tindaklanjuti segera, dengan menghubungi Sekda Pemprov Sumbar bahwa pernyataan ini salah konsep dan melanggar aturan di atasnya," janjinya.

Baca juga: Selama Libur Lebaran, Semua Mobil Dinas di Pemkab Probolinggo Akan Diparkir supaya Tak Dipakai Mudik

Aturan penggunaan mobil dinas

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi;

b. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor;

c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas saat Libur Lebaran, Ombudsman: Langgar Aturan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com