Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Sumut, Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
"Ini perkara saling lapor, bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," ujar dia.
Dalam percakapan via pesan singkat itu, Ken menanyakan apa hubungan Aditya Hasibuan dengan perempuan berinisial D.
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D," jelasnya.
Sumaryono membeberkan pada 21 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Aditya menyuruh Ken yang saat itu mengendarai mobil untuk berhenti di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
Saat itu, Aditya langsung menganiaya Ken.
"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor dan terlapor," terangnya.
Setelah kejadian itu, Ken mendatangi rumah pelaku, tepatnya pada 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB.
Kedatangan Ken adalah untuk meminta ganti rugi dan pertanggungjawaban atas apa yang sudah dilakukan oleh Aditya.
Bukannya, meminta maaf dan bertanggungjawab, Aditya malah menganiaya Ken secara membabi buta.
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan Aditya sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ken.
"Hasil gelar perkara kasus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Ken Admiral setelah Dianiaya Anak Perwira Polda Sumut, Pandangan Buram saat Lihat Tulisan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.