Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Achiruddin Hasibuan Diupah Rp 7,5 Juta Per Bulan untuk Awasi Gudang Solar Ilegal Dekat Rumahnya

Kompas.com - 03/05/2023, 09:19 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima upah Rp 7,5 juta per bulan untuk mengawasi gudang solar ilegal milik PT Almira yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.

Seperti diketahui, berjarak empat rumah dari kediaman Achiruddin, terdapat gudang milik PT Almira yang menyimpan 1,6 ton solar.

Baca juga: Polda Sumut Sebut Achiruddin Terima Gratifikasi Kasus BBM Ilegal Rp 7,5 Juta per Bulan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Tedi Marbun mengatakan, yang dilakukan Achiruddin masuk dalam gratifikasi.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

Selain itu, gudang solar tersebut ternyata tidak memiliki izin.

"Makanya dengan pengakuan dia (Achiruddin) menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan sebagai TPPU-nya, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," kata Tedi, Selasa (2/5/2023) malam.

 

Sampai saat ini, Polda Sumut baru menetapkan PT Almira sebagai tersangka kasus BBM ilegal.

"Untuk sementara ini tersangkanya masih PT Almira. Kita masih melakukan pendalaman terhadap dirutnya bernama Edy," kata Tedi.

Tedi mengatakan, pihaknya juga masih mendalami modus PT Almira mendapatkan solar hingga penjualannya.

Sebelumnya diberitakan, ditemukan 1,6 ton solar di sebuah gudang dekat rumah Achiruddin.

Awalnya, gudang tersebut diduga milik Achiruddin. Namun, belakangan diketahui bahwa Achiruddin hanya pengawas, sementara gudang itu milik PT Almira.

Adapun sebelumnya, Achiruddin menjadi sorotan karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dalam kasus ini, Achiruddin kemudian dipecat dari anggota Polri. Achiruddin kemudian mengajukan banding.

Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.

Achiruddin dijerat Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian, baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat kejadian. (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com