MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mendalami kasus BBM ilegal yang berada di dekat rumah Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), Kombes Pol Tedi Marbun mengatakan, sesuai yang disampaikan Kapolda Sumut, tersangka kasus BBM ilegal masih PT Almira.
"Terkait ilegal BBM yang gudangnya di Karya Dalam untuk sementara ini tersangkanya masih PT Almira. Kita masih melakukan pendalaman terhadap dirutnya bernama Edy," tutur Tedi, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anaknya, Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding
Pihaknya juga masih mendalami pernyataan Achiruddin yang mengaku menerima gratifikasi Rp 7,5 juta per bulan dalam kasus BBM ilegal. Pengakuan tersebut akan dikroscek dengan pihak pemberi.
Tedi mengatakan, gudang yang digunakan BBM ilegal tersebut tidak memilikki izin lokasi. Gudang tersebut pun melakukan kegiatan ilegal.
"Kita terapkan Undang-undang Migas terhadap PT Almira dengan TPPU-nya," ucap dia.
Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri
Dikatakannya, keterkaitan dengan Achiruddin Hasibuan karena menerima gratifikasi. Pihaknya mencari pintu masuk supaya bisa dikembangkan kepada aset-asetnya.
"Makanya dengan pengakuan dia (Achiruddin) menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," katanya.
Pihaknya juga perlu pendalaman terhadap beberapa orang Pertamina dan bank.
"Kita juga perlu pendalaman yang butuh waktu untuk memanggil mereka. Dia pengawas. Pengakuan dia per bulan Rp 7,5 juta," tutur Tedi.
Tedi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan laboratorium, minyak yang ditemukan di gudang dekat rumah Achiruddin Hasibuan adalah solar. Jumlahnya sekitar 1,6 ton.
"PT Almira, kemarin kita periksa orang lapangannya mandornya si Tarlin dan termasuk komisarisnya bu Lina tapi sekarang ini kita kejar direktur utamanya karena menyangkut undang-undang PT ada yang bertanggung jawab adalah direktur utamanya," katanya.
Pihaknya juga mendalami modus bagaimana mendapatkan solar hingga penjualannya.
"Masih didalami semuanya. Mohon waktunya," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.