Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anaknya, Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding

Kompas.com - 02/05/2023, 23:09 WIB
Dewantoro,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Selain dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembiaran terjadinya penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh anaknya, Aditya Hasibuan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakannya di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.

Dikatakan Panca, sebagai anggota Polri, ada ketentuan dan peraturan yang mengikat bagaimana berperan, berperilaku, dan bertindak.

Baca juga: Hal Memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan hingga Dipecat, dari Penganiayaan Anaknya hingga 4 Kasus Etik

"Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," ujar Panca. 

Achiruddin juga seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun faktanya, hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, Achiruddin tidak melakukannya.

Achiruddin Hasibuan dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 5, 8, 12, dan pasal 13 peraturan Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

Achiruddin Hasibuan dinyatakan melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

"Tiga etika itu dilanggar dan terpaksakan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Ditetapkan tersangka

Panca menambahkan, selain pelanggaran etik, Achiruddin juga berproses di pidana umum sebagaimana asal 304, 55 dan 56 KUHP.

"Kita tunggu saja prosesnya dalam waktu dekat pidana umum pasal 304, 55, 56 KUHP teman-teman sekalian karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," katanya.

Proses hukum hari ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan.

"Sudah beberapa waktu lalu penyidikannya hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," katanya.

Achiruddin Hasibuan pun mengajukan banding atas putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang itu memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat. 

"Saudara Achiruddin Hasibuan ini mengajukan banding. Nanti  membuat memori bandingnya, 14 hari terima," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com