KOMPAS.com - Anggota Propam Polres Batubara, Briptu B, ditangkap Seksi Propam Polres Batubara saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekannya yang berinisial CH.
Briptu B ditangkap di salah satu hotel yang ada di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, pada Kamis (4/5/2023).
Kasi Propam Polres Batubara, AKP Ruslan Tambunan membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Ruslan mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Selain barang bukti berupa alat isap (bong), ditemukan juga pil ekstasi," kata Ruslan, Sabtu (6/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com, Minggu (7/5/2023).
Dia menjelaskan, kasus itu kini tengah ditangani petugas Satres Narkoba Polres Simalungun, sedangkan Polres Batubara akan menindak pelanggaran kode etik dan disiplin.
Baca juga: Bandar Narkoba di Bali Jalankan Bisnis dari Lapas Kerobokan, Miliki Aset Rp 15 Miliar
Atas perbuatannya, Briptu B terancam mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Dilansir dari TribunMedan.com, istri Briptu B berperan dalam proses penangkapan suaminya itu.
Sebelum mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar hotel bersama rekannya, Briptu B dan istrinya dikabarkan terlibat perselisihan terlebih dahulu.
Mengetahui suaminya sedang mengonsumsi narkoba bersama CH di kamar hotel, sang istri pun melaporkan hal itu kepada atasan Briptu B.
Mendapat laporan tersebut, Seksi Propam Polres Batubara pun segera melakukan penangkapan terhadap Briptu B.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul "Nyabu di Hotel, Briptu B, Anggota Polres Batubara Ternyata Dilaporkan Istri Sendiri"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.