KOMPAS.com - Masa jabatan sembilan kepala daerah di Sumatera Utara akan habis pada 2023.
Salah satunya adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.
Baca juga: Daftar Nama 16 Kepala Daerah di Jabar yang Habis Masa Jabatan pada 2023
Berikut daftar kepala daerah di Sumut yang akan habis masa jabatannya pada 2023:
Baca juga: Daftar Kepala Daerah yang Pilih Mundur agar Bisa Maju Sebagai Calon Legislatif pada Pemilu 2024
1. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah
Masa Jabatan : 2018-2023, (5 September 2023)
2. Wali Kota Sidempuan Irsan Efendi dan Wakil Wali Kota Sidempuan Arwin Siregar
Masa Jabatan : 2018-2023 (28 September 2023).
3. Bupati Paluta Andar Amin Harahap dan Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap
Masa Jabatan: 2018-2023 (27 Oktober 2023).
4. Bupati Batubara Zahir dan Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima
Masa Jabatan: 2018-2023 (27 Oktober 2023)
5. Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu
Masa Jabatan : 2018-2023 (29 Desember 2023).
6. Plt Bupati Langkat Syah Afandin
Masa Jabatan : 2018-2023 (29 Desember 2023)
7. Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar
Masa Jabatan : 2018-2023 (29 Desember 2023)
8. Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat
Masa Jabatan : 2018-2023 (29 Desember 2023).
9. Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing
Masa Jabatan : 2018-2023 (29 Desember 2023).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jabatan kepala daearah yang lowong akan diisi oleh penjabat (Pj).
"Penjabat ini akan ditetapkan oleh Presiden melaui usulan yang diajukan pemerintah provinsi sebanyak tiga orang dan Kemendagri juga tiga orang. Nanti akan dipilih satu orang untuk menjabat Pj," kata Basarin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeren Diponegoro, Selasa (16/5/2023).
Kemudian, untuk penjabat bupati dan wali kota, akan diusulan tiga orang dari daerah, tiga orang dari provinsi, dan tiga orang dari Kemendagri.
Sehingga keseluruhan akan berjumlah sembilan usulan.
"Ini diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur Serta Delapan Kepala Daerah di Sumut Berakhir 2023, Ini Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.