Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 173 Kg Ganja di Deli Serdang, Ibu, Istri, dan Anak Terlibat

Kompas.com - 22/05/2023, 23:23 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, mengamankan 137 kilogram ganja dari tiga pelaku berinisial BF (38), SW (31), dan SS (44).

Ketigan ditangkap di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (19/5/2023).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, mengatakan, pengungkapan bermula ketika polisi mendapat informasi soal maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Batang Kuis.

Baca juga: Pemerintah Provinsi Aceh Setuju Bank Konvensional Kembali Beroperasi

 

Petugas kemudian menyamar menjadi pembeli lalu menghubungi pelaku berinisial BF.

Baca juga: Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh 2023

Kemudian BF ditangkap di salah satu jalan di Kecamatan Batang Kuis.

"Dari tangan BF, diamankan barang bukti yakni tiga bungkus narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna kuning, dengan berat 3 kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka," ujar Irsan dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Dari interogasi, BF mengaku mendapatkan ganja itu dari F dan D (masih buron).

Polisi lalu menuju rumah F di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Tiba di sana, polisi bertemu istri D berinisial SW. Ketika itu SW mengalihkan polisi supaya tidak menggeledah rumah F.

"Personel kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar didapati barang bukti 170 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 170 kg," ujar Irsan.

Polisi kemudian menangkap SW dan ibu F berinisial SS, karena diduga ikut terlibat peredaran ganja.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com