MEDAN, KOMPAS.com- Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, divonis 9 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).
Dia terbukti melakukan penipuan pengurusan sertifikat tanah seluas 31 hektare di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut.
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI AL di Sikka Diduga Aniaya Warga, Kemaluan Korban Dioles Balsem
Dalam kasusnya, terdakwa meminta uang Rp 59 juta ke korban, Yan Edward Simanjuntak.
Baca juga: Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria Termasuk Polisi, Guru, dan Kades
Alasannya untuk biaya operasional pengurusan sertifikat tanah. Namun, janji terdakwa tidak pernah dipenuhi.
Karena perbuatannya, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang penipuan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kapten Togarly terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan. Kepada terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan 15 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Korps Hukum (Chk) Asril Siagian.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Medan, Mayor Chk MR Panjaitan, yang meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara. Atas keputusan itu, baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan data di Pengadilan Militer I-02 Medan, terdakwa menempati posisi Kaurprot Bintal Denma Paspampres.
Peristiwa bermula saat korban dan terdakwa bertemu di Kota Medan pada 8 Desember 2021.
Korban lalu meminta ke terdakwa mengurus sertifikat tanah miliknya seluas 31 hektare di Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.
Terdakwa lalu memperdaya korban dengan mengaku sanggup mengurus sertifikat tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.
Saat itu terdakwa meminta imbalan sebesar Rp 300 juta, jika berhasil mengurusnya. Korban pun menyetujuinya.
Terdakwa lalu meminta biaya awal sebesar Rp 50 juta, korban lalu mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp 30 juta pada 8 Desember 2021. Keesokannya kembali lagi mentransfer Rp 20 juta.
Selama di Kota Medan, terdakwa juga meminta kepada korban uang senilai Rp 9.567.000,00.
Alasanya untuk uang rental mobil pergi ke Humbahas, biaya oleh-oleh, penginapan, dan tiket pesawat terdakwa pulang pergi ke Jakarta.
Namun, setelah uang diberikan, terdakwa tidak memenuhi janjinya. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapomdam I/Bukit Barisan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.