Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

Kompas.com - 30/05/2023, 12:24 WIB
David Oliver Purba

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Dua oknum prajurit TNI di Sumatera Utara, Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (26), pembawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi, bersujud dan menangis usai lolos dari hukuman mati.

Awalnya, saat memasuki ruang Persidangan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023), Yalpin yang menggunakan kursi roda, didorong oleh Pratu Rian menghadap hakim.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, 2 TNI Kurir 75 Kg Sabu di Sumut Menangis

Selama 1,5 jam persidangan berlangsung, kedua terdakwa terus menangis. Terlihat Yalpin terisak dan berulang kali menyeka air matanya sambil menundukkan kepala.

Baca juga: Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Keduanya langsung bersujud saat hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur yang menuntut kedua terdakwa pidana mati.

"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan, Senin.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.

Padahal mereka sudah mengetahui bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

Terkait keputusan ini, terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

Duduk perkara

Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). Mereka diadili karena kepemilikan 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi.KOMPAS.com/Rahmat Utomo Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). Mereka diadili karena kepemilikan 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi.
Kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

 

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut, menggunakan Fortuner hitam dengan nopol BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack.

Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil, Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan. (Penulis : Kontributor Medan, Rahmat Utomo|Editor : Gloria Setyvani Putri) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com