Alhasil, Rahmansyah yang saat ini juga tengah menjalani hukuman narkotika akhirnya ditangkap.
Dalam persidangan, pecatan polisi itu mengaku senjata ilegal didapatnya dari seorang oknum anggota TNI.
Baca juga: Sarang Judi Beromzet Ratusan Juta di Kota Binjai Digerebek Polisi, 50 Orang Ditangkap
Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata airsoft gun hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.
Selain itu, ada beberapa senjata api dan airsoft gun yang sudah dijualnya ke beberapa orang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pecatan Anggota Polri Rahmansyah Hasibuan Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Penjualan Senpi Ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.