Kedua transpuan yang jadi korban diduga dimintai uang Rp 50 juta agar tidak dijebloskan ke penjara untuk kasus dugaan prostitusi.
Korban sudah melapor dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi setelah digerebek di sebuah hotel bilangan Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (19/6/2023).
Baca juga: Diduga Peras Waria di Medan, 4 Polisi Disidang Etik
Penggerebekan terjadi saat kedua orang itu sedang berkencan dengan seorang laki-laki.
Polisi kemudian membawa mereka ke Markas Polda Sumut.
"Sampai di Polda, kami diinterogasi. Mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dingomong gol ini," sebut salah satu transpuan yang membuat laporan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Ketahuan dan Terbukti Memeras, 4 Polisi Dit Krimum Cuma Dijatuhi Sanksi Demosi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus