MEDAN, KOMPAS.com - Unit intel Kodim 0201/Medan dan Kodam I/Bukit menemukan gudang penimbunan solar bersubsidi di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (2/8/2023). Dari sana, sebanyak 60 ton solar disita petugas.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, pengungkapan bermula saat Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli, menerima informasi masyarakat soal dugaan penimbunan solar di lokasi kejadian.
“Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT Fast Mo yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi. Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepada Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk diambil tindakan,” ujar Rico dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Polda Sumut Terkait Gudang Solar Ilegal di Dekat Rumah AKBP Achiruddin
Saat tiba di sana, pihaknya menemukan 60 ton solar subsidi dengan rincian 55 ton minyak di drum dan 5 ton di truk tangki. Truk bernomor polisi BK 9159 LW itu berada di dalam gudang.
“Seluruh solar subsidi ini diamankan melalui operasi penggerebekan Unit Intel Kodim 0201/Medan yang dipimpin Pasi Intel, Mayor Inf Ivan bersama 10 personil, serta didampingi unsur Forkopimca Medan Deli dan Satreskrim Polres Belawan,” ucap Rico.
Baca juga: Modifikasi Tangki Dump Truck, Warga Lembata Timbun Solar Bersubsidi
Namun, sambung Rico, saat pengungkapan lokasi gudang telah kosong, kasus ini selanjutnya diserahkan ke polisi.
"Saat ini seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polres Belawan yang diterima Kasatreskrim Polres Belawan AKP Zikri Muamar," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.