Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kodam Bukti Barisan Terbitkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Kerabat Mayor Dedi

Kompas.com - 07/08/2023, 17:08 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian mengakui surat permohonan penangguhan penahanan ARH, tersangka kasus pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, diterbitkan Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan

Rico mengatakan, surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB untuk melakukan pendampingan hukum.

Baca juga: Saat Mayor Dedi Bawa Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan demi Bebaskan Kerabat

Untuk diketahui, Mayor Dedi membawa puluhan prajurit TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Baca juga: Kronologi Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan

Dedi meminta agar polisi menangguhkan penahanan ARH yang juga merupakan kerabatnya.

"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan si Hasibuan (Mayor Dedi) ini selain keluarga (ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari Pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Atas permohonan itu, kata Rico, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.

"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu, karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.

Meski Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, Rico mengeklaim Kodam I/Bukit Barisan tidak pasang badan atau melindungi ARH.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Mapolrestabes Medan), tidak ada," kata Rico.

Rico mengatakan, kasus yang dialami ARH sifatnya pribadi.

Soal kehadiran Dedi bersama sejumlah anggotanya, itu juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.

"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Mapolrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka ARH)," kata Rico.

Apakah TNI boleh dampingi sipil?

Disinggung apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh.

Dengan catatan, anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya.

Untuk Mayor Dedi, lanjut Rico, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com