KOMPAS.com - TF, seorang sipir penjaga lapas di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah NV, anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Diduga TF mencekik NV pada Senin (28/8/2023).
Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandailing Natal (Madina) Yustisia, Ikhwanuddin.
Menurut Ikhwanuddin, TF melakukan hal tersebut karena mengira korban melempari rumah pelaku.
"Motif sementara diduga kerena pelaku TF geram ada yang telah melempar rumahnya dan menuduh korban NV yang melakukan, pengakuan korban NV bukan dia yang melakukan perbuatan tersebut, tetapi kawannya yang sudah dahulu lari meninggalkanya," kata Ikhwanuddin Selasa (29/8/2023).
Baca juga: DPRD Sumut Usul AH Nasution Jadi Nama Bandara di Madina
Menurut catatan LBH Madina Yustisia, kekerasan yang dilakukan oknum pegawai Lapas terhadap anak, bukan yang pertama. Pada tahun 2021, juga terjadi kekerasan ke anak oleh mantan Kalapas di lapas yang sama
LBH Madina Yustia mengecam tindakan tersebut dan meminta aparat untuk mengambil tindakan hukum.
"Anak adalah aset bagi kemajuan bangsa dan negara yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan. Jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarganya, tetapi juga telah menjadi tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, pemerintah dan negara," ucapnya.
"Oleh karenanya, apabila ada oknum yang berbuat kekerasan terhadap anak, sebenarnya dia tidak hanya melanggar undang-undang tetapi sekaligus melanggar kewajibannya sendiri sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi efek jera pada pelaku," sambungnya.
Baca juga: Kasus 12 Perempuan Penambang Tewas Tertimbun di Madina, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
LBH Madina Yustisia juga meminta Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk turun ke Lapas Kelas II-B Natal, Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh pegawai yang ada.
"Perbuatan pelaku TF yang mencekik dan mengintimidasi korban anak hingga ketakutan dan mengeluarkan urine, tidak dapat ditoleransi sehingga menurut kami aparat penegak hukum dan Kakanwil Kemenkumham Sumut, perlu mempertimbangkan sanksi yang pantas untuk pelaku yaitu berupa hukuman pidana penjara maksimal beserta dengan penerapan sanksi etik berupa pemecetan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal," ujarnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Penjaga Lapas Cekik Anak di Bawah Umur, LBH Madina Yustisia Minta Kemenkumham Turun Tangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.