Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Aditya Hasibuan Kecewa Kliennya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/08/2023, 17:41 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya temannya Ken Admiral.

Terkait putusan itu pengacara Aditya, Ali Piliang menilai hakim tidak adil.

Pasalnya kata Ali, hakim harus mempertimbangkan penyebab peristiwa ini terjadi.

Menurutnya, penyebabnya perkelahian atau penganiayaan terjadi lantaran kliennya dimaki oleh korban Ken Admiral.

"Kita sayangkan, kami lihat tidak adil, di mana keadilan bagi Adit? Masa kalau orang dihina, disuruh apa? Diam? Artinya hakim harus melihat bagaimana awal penyebabnya ini," ujar Ali setelah sidang di putusan hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Penganiaya Ken Admiral Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kata dia, dalam kasus ini klien juga bisa dikatakan sebagai korban. Ali mengklaim, Aditya sempat mendapat pukulan dari Ken Admiral.

"Kalau kita minta (Aditya divonis) bebas, kita coba kembalikan ke diri kita saja. Kalau dihina, kita salam? Kita dalam putusan jelas, pertimbangannya ada. Si Ken juga memukul. Itu enggak jadi pertimbangan juga sama hakim?" sebut Ali.

Meskipun begitu, Ali tidak terburu-buru menyatakan banding. Dia masih akan berkoordinasi dengan keluarga Aditya.

Pengacara Aditya, Ali Piliang saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN MedanKOMPAS.com/Rahmat Utomo Pengacara Aditya, Ali Piliang saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Medan

Sebelumnya dalam persidangan hakim menyebut Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Kedua Pasal 406 ayat (1)

"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 1 dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi sejumlah 52.382.200 yang juga dibebankan secara tanggung rentang kepada Achiruddin Hasibuan," ujar Ketua Majelis hakim Nelson Panjaitan.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Ken Admiral

Kata Hakim, bila biaya restitusi tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 bulan. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

 

Berdasarkan dakwaan kasus penganiayaan bermula saat Ken Admiral mengirim pesan terkait persoalan wanita ke Aditya pada Desember 2022. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut dan memukul wajah Ken Admiral tiga kali. Ken mengalami empat luka jahitan.

 

Baca juga: Ibu Ken Admiral Kesal Sempat Ditawari Uang Kompensasi oleh AKBP Achirudddin

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar.

Ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan penganiayaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Medan
Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Medan
Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Medan
Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Medan
Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Medan
Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Medan
Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com