MEDAN, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah menganiaya dan merusak mobil temannya, Ken Admiral, pada Desember 2022.
Tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/8/2023).
"(Dituntut) 1 tahun dan 6 bulan penjara, (dikenakan) Pasal 351 Ayat 1 (tentang penganiayaan) dan 406 ayat 1 (tentang perusakan)," ujar Jaksa Rahmi saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Upaya Menendang Polisi Nakal Pencoreng Wajah Polri
Selain pidana kurungan, Aditya juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 atau subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Sandang 4 Status Tersangka, Terbaru Kasus TPPU
Rahmi menjelaskan, hal yang memberatkan Aditya lantaran telah menganiaya Ken Admiral hingga terluka. Ditambah juga dengan aksinya merusak mobil Ken Admiral.
Hal yang meringankan karena Aditya belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan bermula saat Ken Admiral mengirim pesan terkait persoalan wanita ke Aditya pada Desember 2022. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.
Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.
Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut dan memukul wajah Ken Admiral tiga kali. Ken mengalami empat luka jahitan.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya.
Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar.
Adapun ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan penganiayaan itu.
Atas perbuatannya Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain. Sementara Achiruddin dipecat dari Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.