Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Ken Admiral

Kompas.com - 16/08/2023, 16:23 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah menganiaya dan merusak mobil temannya, Ken Admiral, pada Desember 2022.

Tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/8/2023).

"(Dituntut) 1 tahun dan 6 bulan penjara, (dikenakan) Pasal 351 Ayat 1 (tentang penganiayaan) dan 406 ayat 1 (tentang perusakan)," ujar Jaksa Rahmi saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Upaya Menendang Polisi Nakal Pencoreng Wajah Polri

Selain pidana kurungan, Aditya juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 atau subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Sandang 4 Status Tersangka, Terbaru Kasus TPPU

Rahmi menjelaskan, hal yang memberatkan Aditya lantaran telah menganiaya Ken Admiral hingga terluka. Ditambah juga dengan aksinya merusak mobil Ken Admiral.

Hal yang meringankan karena Aditya belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan bermula saat Ken Admiral mengirim pesan terkait persoalan wanita ke Aditya pada Desember 2022. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut dan memukul wajah Ken Admiral tiga kali. Ken mengalami empat luka jahitan.

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya.

Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar.

Adapun ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan penganiayaan itu.

Atas perbuatannya Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain. Sementara Achiruddin dipecat dari Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Medan
Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Medan
Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Medan
Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Medan
Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Medan
PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

Medan
Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

Medan
Ledakan Tabung Gas di Kota Medan, 2 Luka-luka dan Dinding Rumah Rusak

Ledakan Tabung Gas di Kota Medan, 2 Luka-luka dan Dinding Rumah Rusak

Medan
Heboh Ledakan Tabung Gas Elpiji di Medan, Ibu dan Anak Terluka

Heboh Ledakan Tabung Gas Elpiji di Medan, Ibu dan Anak Terluka

Medan
Pegawai Dishub Medan Bantah Palak Pedagang, Laporkan Perekam Video ke Polisi

Pegawai Dishub Medan Bantah Palak Pedagang, Laporkan Perekam Video ke Polisi

Medan
Kadishub Medan Bantah 5 Anak Buahnya Palak Penjual Martabak

Kadishub Medan Bantah 5 Anak Buahnya Palak Penjual Martabak

Medan
Bobby Ancam Bongkar Centre Point jika Tak Lunas Pajak Rp 250 Miliar

Bobby Ancam Bongkar Centre Point jika Tak Lunas Pajak Rp 250 Miliar

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com