Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Upaya "Menendang" Polisi "Nakal" Pencoreng Wajah Polri

Kompas.com - 03/05/2023, 13:35 WIB
David Oliver Purba

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).

Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari, di Mapolda Sumut.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

Kasus Achiruddin berawal dari pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, pada 22 Desember 2022.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diupah Rp 7,5 Juta Per Bulan untuk Awasi Gudang Solar Ilegal Dekat Rumahnya

Dalam video yang beredar, tampak Achiruddin diam saja saat anaknya menganiaya Ken secara brutal di rumah Achiruddin di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Menonton Anaknya Aniaya Ken Admiral secara Brutal, Halangi yang Ingin Melerai

Bahkan, Achiruddin terlihat melarang seorang pemuda untuk melerai penganiayaan itu.

Belakangan diketahui penganiayaan terjadi karena masalah wanita.

Achiruddin membiarkan penganiayaan tersebut karena ingin masalah itu segera selesai.

Polda Sumut kemudian memproses laporan dari korban hingga akhirnya anak Aditya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Sementara, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut. Dia juga ditahan di tempat khusus.

Dugaan pencucian uang

Sorotan terhadap Achiruddin semakin tajam setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Achiruddin, istri, dan anaknya.

PPATK menyebut mutasi rekening Achiruddin dan keluarganya bernilai miliaran rupiah.

Nilai mutasi rekening itu dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai perwira menengah di lingkungan Korps Bhayangkara.

Keganjilan juga terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achiruddin yang dilaporkan pada 24 Oktober 2011 dengan 24 Maret 2021 sama, yakni Rp 467.548.644.

Sementara, motor Harley-Davidson yang sering dipamerkan Achiruddin di media sosialnya tidak tercatat di LHKPN.

Belakangan diketahui bahwa Harley tersebut bodong atau nomor polisinya tidak terdaftar di situs samsat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com