Terkait alasan keterlambatan gaji tersebut, karena penyerahan amprah atau tanda terima gajian terlambat diserahkan ke Bank Sumut.
"Tanggal 1 sampai tanggal 2 saya tidak bisa bekerja karena ada urusan keluarga. Di tanggal 3 hari Minggu, tanggal 4 saya masuk, dan tanggal 5 bendahara yang lama pindah tugas, dia sekalian amprah gaji," kata Tiurmaida.
Tiurmaida juga mengakui, pada tanggal 6 September 2023 dia sempat menyurati dinas pendidikan Kota Medan agar gaji 8 guru yang melakukan indisipliner ditahan sementara. Namun hal itu dilarang oleh dinas pendidikan Kota Medan.
Dia mengatakan telah diberi sanksi tertulis oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Tanggal 7 September 2023, saya juga dapat surat teguran dari dinas pendidikan tentang pembayaran gaji ini, habis itu saya langsung mempersiapkan berkas termasuk membuat SK dari bendahara yang baru jadi tanggal 8. Kami pergi meminta surat pencairan dari Bank Sumut. Di tanggal 8 itu, masuklah gaji ke rekening masing-masing guru," ujarnya.
Baca juga: KemenPPPA Desak Polri Usut Tuntas Aksi Cabul Guru ke Puluhan Murid di Bogor
Dalam proses klarifikasi dari 8 guru yang berpolemik, hanya 1 orang yang hadir yakni Ahmad Khaidir. Dia tidak banyak bicara, Khaidir hanya menyoroti persoalan gaji yang menurutnya telah selesai pada tanggal 8 September 2023.
Namun dia mengaku tidak mengetahui mengapa video tersebut beredar 2 hari belakangan ini.
"Itu videonya diambil pagi 8 September 2023, jadi sorenya baru kita terima gaji, mungkin dalam video itu tidak ada tertanggal, jadi berbeda. Jadi saya pun tidak mengetahui (proses perekamannya), saya lagi ngajar di kelas. Mungkin mereka (para guru) merasa sedih (karena belum gajian). Intinya pembayaran gaji di tanggal 8 sudah selesai,'' ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.