Setelah menerima barang bukti dan memeriksa Petrus, Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti.
Dia juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut, alasannya saat itu sedang menghadapi masalah keluarga.
Terdakwa Suhendri kemudian menyimpan barang bukti tersebut di laci mejanya. Pada Agustus 2022, Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area.
Lalu September 2022 Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumahnya di Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Pada 10 November 2022, anggota Propam Polrestabes Medan menjemput barang bukti narkotika di rumah Suhendri. Kemudian terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan.
Selanjutnya Propam Polrestabes menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Musababnya lantaran Suhendri tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.