Selanjutnya Samsul Bahri dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantau Prapat.
Kini para pelaku ditahan di Mapolres Labuhanbatu. Sejumlah barang bukti juga diamankan.
Baca juga: Tertimpa Pohon Besar Saat Berburu Burung di Hutan Lindung, 4 Warga Garut Tewas
Mulai dari sebuah kursi plastik yang digunakan untuk memukul korban, dua sepeda motor dan lima parang.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun," tutup Rusdi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.