Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Panglima GAM Ayah Merin Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/10/2023, 06:16 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10/2023). Dia dinilai terlibat korupsi dalam perkara pembangunan dermaga di Sabang, Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin dalam tuntutannya menilai terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Zainal Abidin.

Baca juga: 4 Tahun Pelarian Ayah Merin Mantan Panglima GAM Sabang Berakhir di Simpang Lima Banda Aceh

Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,7 Miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hal yang memberatkan Ayah Merin lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa

Usai membacakan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan kasus yang menjerat Ayah Merin, terjadi dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun 2006-2011.

Baca juga: Polda Aceh Tangkap Buronan KPK Izil Azhar Alias Ayah Merin

Ayah Merin ditugasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima gratifikasi dengan dalih uang keamanan dari Board of Management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

"Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan da Perdagangan Bebas Sabang," ujar jaksa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140,00," tambah jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com