KOMPAS.com - AT (28), pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), kini harus mendekam di tahanan gara-gara perbuatannya terhadap sang ibu.
Bersama tiga orang yang diduga suruhannya, pelaku membawa paksa ibunya ke rumah sakit jiwa (RSJ) di Medan, Sumut.
Padahal, berdasarkan surat yang dikeluarkan sebuah rumah sakit di Medan, ibu berinisial NS (62) itu tidak memiliki gangguan kejiwaan.
Saat dibawa ke Medan menggunakan mobil, korban yang meronta-ronta sempat dibekap oleh pelaku.
Baca juga: Diduga Ingin Kuasai Harta Warisan, Pria di Labusel Masukkan Ibunya ke RS Jiwa
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Labusel Iptu Amlan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 16 Februari 2023 malam.
Atas kejadian tersebut, NS melaporkan anak kandungnya itu ke polisi. AT dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku ditangkap di salah satu tempat di Labusel, Selasa (17/10/2023) siang.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," ujar Amlan, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Kasus Bayi Tewas di Dalam Ember, Pelaku dibawa ke RSJ untuk Observasi
Amlan menuturkan, di hari kejadian, korban yang sedang duduk di depan rumah, tiba-tiba didatangi tiga pria yang diduga suruhan AT.
"Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova," ungkapnya.
Korban pun langsung berteriak-teriak.
"Datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS," tuturnya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di PALI Tewas Dibunuh Sang Ibu, Pelaku Pernah Dirawat di RSJ