Editor
Pelaku tiba di RSJ tujuan pada 17 Februari 2023 pukul 06.00 WIB. AT lantas menitipkan ibunya di sana.
Tak terima dengan ulah anaknya, korban menelpon keluarganya agar dijemput.
Baca juga: Penculik Anak di Sukabumi Idap Gangguan Kejiwaan, Dibawa ke RSJ Bogor
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, motif AT membawa ibunya ke RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan korban.
Akan tetapi, Amlan tidak menjelaskan secara detail soal harta warisan itu.
AT kini masih menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Baca juga: Wanita WNA yang Telanjang di Puri Ubud Kini Dirawat di RSJ, Humas: Kondisinya Sudah Lebih Tenang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Reni Susanti), Tribun-Medan.com
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang