Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Herowhin Sinaga Kembalikan Uang Pengganti lewat Ayahnya

Kompas.com - 27/10/2023, 20:35 WIB
Teguh Pribadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematang Siantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mengembalikan uang pengganti kepada negara senilai Rp 522.994.044.

Uang itu diserahkan melalui Ayah Herowin, Djaliman Sinaga, ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar di Jalan Sutomo, Jumat (27/10/2023).

“Menerima kerugian keuangan negara senilai Rp 522.994.044, dan biaya perkara Rp 10.000 dari terpidana korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga. Akan disetorkan ke kas negara melalui rekening BRI,” ucap Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu kepada wartawan di Aula Kejari.

Baca juga: Bekas Ketua KPU Bengkalis Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dibebaskan

Herowin dijatuhi pidana penjara selama empat tahun denda sejumlah Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Herowin juga dihukum dengan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 522.994.044 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara selama dua tahun.

Herowhin dinyatakan terbukti melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit ringan kepada pegawai PD PAUS melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK tahun 2014.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Buku Adat Aceh, 3 Jadi Tersangka dan Ditahan

Uang yang dipinjam atas nama 36 orang pegawai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dari total pinjaman Rp 1,3 miliar, sebesar Rp 522,96 juta tidak dapat dapat dikembalikan.

"Dengan ketentuan apabila yang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang,” sebut Jurist.

Hukuman tersebut masih belum dijalani Herowin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com