Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Pematang Siantar itu saat ini dia masih menjalani vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Herowin dinyatakan terbukti melakukan korupsi atas pengadaan alat tulis kantor PD PAUS tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 215. 000.000.
Baca juga: Bendungan Margatiga yang Bakal Dicek Jokowi Dalam Penyelidikan Korupsi
Pada Maret 2023, Herowin juga mengembalikan uang senilai Rp 215.000.000 dan hukumannya dikurangi 1,3 tahun.
Pengembalian uang pengganti ini juga diwakilkan oleh ayahnya, Djaliman Sinaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.