MEDAN, KOMPAS.com - Setelah setahun pengejaran, buronan kasus pencurian sepeda motor berhasil diringkus personel Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (3/11/2023) siang, Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen mengatakan, buronan itu bernama Ilham Fareza (20).
"Tersangka ini sudah setahun DPO, sempat melarikan diri ke provinsi Riau," ujarnya.
Baca juga: Buronan Korupsi Tiba di Bandara Manokwari dan Diteriaki Penipu
Dijelaskannya, Ilham ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Firdaus dan Satreskrim Polres Sergai di rumahnya di Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Senin (30/10/2023).
Brimen mengatakan, pencurian sepeda motor itu dilaporkan korban berinisial SMD (46) pada Minggu (26/6/2022), pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku mengambil sepeda dayung.
Selain itu, pelaku juga menggasak sepasang sepatu dan tabung gas serta sepeda motor merk Honda Revo melalui pintu dapur yang terlihat dirusak bekas congkelan paksa.
Korban membuat laporan Nomor: LP/B/125/VII/2022/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut/tanggal 21 Juli 2022. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Pelarian Buronan Kejati Papua Barat Berakhir di Tanjung Priok Jakarta
Kasus itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku ada dua orang. Dalam prosesnya, pelaku bernama Ilham melarikan diri ke Riau.
Polisi awalnya menangkap salah satu pelaku bernama Boy Jhon Marpaung (23) dan kini sudah menjalani hukuman di Lapas Tebing Tinggi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.