Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Panglima GAM Ayah Merin Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/11/2023, 06:08 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com- Pengadilan Tipikor Negeri Medan memvonis mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin 5 tahun penjara, Senin (13/11/2023).

Dia dianggap terbukti terlibat korupsi dalam perkara pembangunan dermaga di Sabang, Aceh pada 2006 hingga 2011.

Ketua Majelis Hakim, Dahlan dalam amar putusannya menyebut Ayah Merin melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun, denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Dahlan saat sidang.

Baca juga: Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Panglima GAM Ayah Merin Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.315.000.000. Paling lama uang tersebut harus dibayarkan 1 bulan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap

"Jika tidak dibayar maka harta denda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ayah Merin divonis selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,7 Miliar subsider 3 tahun kurungan.

Terkait putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Buronan KPK Ayah Merin Dibawa ke Jakarta

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan kasus yang menjerat Ayah Merin, terjadi dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun 2006-2011.

Ayah Merin ditugasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima gratifikasi dengan dalih uang keamanan dari Board of Management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

"Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan da Perdagangan Bebas Sabang," ujar jaksa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140,00," tambah jaksa.

Kemudian berdasarkan fakta persidangan hakim menyebut Ayah Merin menerima bagian dari uang negara tersebut sebesar Rp 4.315.000.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Medan
Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Medan
Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Medan
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Medan
Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Medan
Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Medan
Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

Medan
Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Medan
Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Medan
Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com