Dia pun bertanya kepada anaknya apakah bersedia masuk ke IPDN. Anaknya menolak karena dibutuhkan kepintaran dan syarat-syarat lainnya.
Dalam kebingungan itu dia menyampaikan kepada anaknya bahwa mereka sudah mengeluarkan uang Rp 250 juta agar bisa masuk polisi.
Mendengar itu anaknya marah dan mengatakan agar uang itu diminta kembali. Saat uang itu ditanyakan, AT menyebut, uang itu masih aman.
Namun setelah ditunggu-tunggu, AT tidak kunjung muncul dan mengembalikan uangnya.
"Tapi belakangan nomornya tak bisa dihubungi. Akhirnya kami ke Medan lah. Ke rumah istrinya. Dimarahinya kami kenapa cepat kali kasih uang," ungkap dia.
Istri AT juga menyuruh agar menemui suaminya yang bertugas di SPN Hinai di Stabat, Langkat.
"Hari Selasa kami datang, tak ketemu. Rabu datang lagi, tetap gak ketemu. Akhirnya ketemu dengan atasannya. Kami ceritakan lah masalahnya," katanya.
Kepada atasan AT, Rawani menunjukkan bukti-bukti sekaligus chat dirinya dengan AT. Atasan AT saat itu meminta agar ditunggu sebulan lagi. Hingga waktu ditentukan berlalu, AT tetap tak muncul.
"Sebenarnya pas kami datang ke SPN Hinai itu, AT nelpon. Katanya mau ketemuan di titik yang ditentukan. Tapi ditunggu pun tak datang juga," tutur dia.
Pada Agustus 2023, dia sempat menceritakan kepada keluarganya yang lain dan disarankan untuk melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sumut.
Dia pun melaporkan ke Propam Polda Sumut. Di situ dia juga disarankan melapor ke SPKT di bulan yang sama. Sampai sekarang dia masih menunggu tindak lanjut laporannya.
"Ya kayak gini lah. Nunggu dia. Dia sudah gak bisa kami hubungi lagi. Harapan kami, ada lah jawaban dia. Pertanggung jawaban dia. Nampak lah dia, dimediasi kek mana gak tau pokoknya tanggung jawabnya," katanya.
Dia tidak terima dengan perlakuan AT yang menurutnya tidak jelas dengan menggantungkan permasalahan. Dia mengaku, sebagai pedagang tahu dan tempe, uang itu sangat berharga.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjawab singkat.
Dikatakannya, AT sudah 1 tahun deserse kepolisian dan dalam proses KKEP.
"Ybst (yang bersangkutan) sdh 1 th desersi dr kepolisian dan dlm proses KEPP, untuk laporannya dlm proses krimum," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.