Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Pembukaan Hutan Rp 32,7 M

Kompas.com - 08/03/2024, 19:25 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejati) Sumatera Utara, menuntut Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015, Mangindar Simbolon (66), empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024).

Dia diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan Hutan yang merugikan negara Rp 32,7 miliar.

Baca juga: Terlibat Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Rp 32,7 Miliar, Eks Bupati Samosir Ditahan

 

Saat itu, Mangindar masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Baca juga: Bupati Samosir: Akhir 2020, Danau Toba Baru Dibuka untuk Kunjungan Turis Asing

Saat membacakan tuntutan, JPU Erik Sarumaha mengatakan, Mangindar terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangindar Simbolon, hukuman penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Erik saat persidangan.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim menunda sidang hingga 13 Maret 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Mangindar.

Duduk perkara

Berdasarkan dakwaan di Sistem Penelusuran Pengadilan Medan (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kasus ini bermula pada tahun 2000 saat Mangindar menjabat Kadis Kehutanan Tobasa.

Pada 26 Januari 2000, Mangindar mengusulkan penataan dan pengaturan area 500 hektar kawasan Hutan di Desa Partungko Naginjang, di Jalan Tele-Sidikalang, Tapanuli Utara, ke Bupati Toba Samosir (Tobasa) saat itu, Sahala Tampubolon.

Rencananya, area itu akan diperuntukkan untuk merelokasi masyarakat yang menduduki dan merambah kawasan Hutan Tele.

Di tempat itu juga direncanakan pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

Sahala lalu menerima usul Mangindar. Dia membentuk tim dengan surat keputusan Bupati Toba Samosir nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002.

Di tim itu, Mangindar menjabat sebagai wakil ketua. Di tim itu juga ada Kepala Desa Partungko Nginjang, Bolluson Pasaribu.

Saat menjalankan tugasnya, Mangindar menjelaskan ke timnya dengan memperlihatkan peta tata batas kawasan Hutan Tele Hariara Pintu.

Dia menyatakan area yang dicadangkan itu terletak pada area penggunaan lain (APL), bukan merupakan kawasan Hutan lindung Tele.

Padahal, area tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung Tele berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982.

Selain itu, yang disampaikan Mangindar juga belum ditandatangani secara lengkap oleh pejabat berwenang.

Namun, setelah mendengar penjelasan dari Mangindar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir selaku anggota tim, mengukur tanah di sana.

Selanjutnya, Kepala Desa Bolusson Pasaribu mengusulkan kelompok masyarakat yang akan menggarap tanah tersebut. Pembukaan lahan di sana kemudian disetujui Sahala.

Dia kemudian menerbitkan SK Bupati Tobasa No 281 tentang izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang pada 26 Desember 2003.

Diketahui ada 350 hektare lahan yang dibagikan ke masyarakat. Padahal, berdasarkan keputusan menteri pertanian No.923/KPTS/Um/12/1982 27 Desember 1982, dari tanah yang dibagikan 234 hektare, di antaranya merupakan kawasan hutan lindung dan 116 di antaranya masuk ke area penggunaan lain.

Atas keterlibatannya dalam proses mengeluarkan izin lahan tersebut, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara Nomor : R-28/PW02/5.2/2021 tanggal 15 Juni 2021, negara mengalami kerugian Rp 32.740.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Medan
Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Medan
Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Medan
Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Medan
Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Medan
Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Medan
Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com