Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Samosir Divonis 1 tahun Penjara Terkait Korupsi Pembukaan Hutan Rp 32,7 M

Kompas.com - 19/03/2024, 22:42 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon (66), divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, terkait korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, menilai Mangindar terbukti bersalah melakukan korupsi izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir senilai Rp 32,7 miliar.

Baca juga: Eks Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Pembukaan Hutan Rp 32,7 M

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Asad, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Terlibat Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Rp 32,7 Miliar, Eks Bupati Samosir Ditahan

Namun, terhadap terdakwa, majelis hakim tidak membebankan Mangindar untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, Mangindar yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Kehutanan Toba Samosir (Tobasa), tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim.

Usai membacakan amar putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Mangindar untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mangindar dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai, Mangindar melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dinilai ikut serta dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir.

Duduk perkara

Berdasarkan dakwaan di Sistem Penelusuran Pengadilan Medan (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kasus ini bermula pada tahun 2000 saat Mangindar menjabat Kadis Kehutanan Tobasa.

Pada 26 Januari 2000, Mangindar mengusulkan penataan dan pengaturan area 500 hektar kawasan Hutan di Desa Partungko Naginjang, di Jalan Tele-Sidikalang, Tapanuli Utara, ke Bupati Toba Samosir (Tobasa) saat itu, Sahala Tampubolon.

Rencananya, area itu akan diperuntukkan untuk merelokasi masyarakat yang menduduki dan merambah kawasan Hutan Tele.

Di tempat itu juga direncanakan pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com