Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Samosir Divonis 1 tahun Penjara Terkait Korupsi Pembukaan Hutan Rp 32,7 M

Kompas.com, 19 Maret 2024, 22:42 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon (66), divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, terkait korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, menilai Mangindar terbukti bersalah melakukan korupsi izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir senilai Rp 32,7 miliar.

Baca juga: Eks Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Pembukaan Hutan Rp 32,7 M

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Asad, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Terlibat Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Rp 32,7 Miliar, Eks Bupati Samosir Ditahan

Namun, terhadap terdakwa, majelis hakim tidak membebankan Mangindar untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, Mangindar yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Kehutanan Toba Samosir (Tobasa), tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim.

Usai membacakan amar putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Mangindar untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mangindar dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai, Mangindar melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dinilai ikut serta dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir.

Duduk perkara

Berdasarkan dakwaan di Sistem Penelusuran Pengadilan Medan (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kasus ini bermula pada tahun 2000 saat Mangindar menjabat Kadis Kehutanan Tobasa.

Pada 26 Januari 2000, Mangindar mengusulkan penataan dan pengaturan area 500 hektar kawasan Hutan di Desa Partungko Naginjang, di Jalan Tele-Sidikalang, Tapanuli Utara, ke Bupati Toba Samosir (Tobasa) saat itu, Sahala Tampubolon.

Rencananya, area itu akan diperuntukkan untuk merelokasi masyarakat yang menduduki dan merambah kawasan Hutan Tele.

Di tempat itu juga direncanakan pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

Sahala lalu menerima usul Mangindar. Dia membentuk tim dengan surat keputusan Bupati Toba Samosir nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002.

Di tim itu, Mangindar menjabat sebagai wakil ketua. Di tim itu juga ada Kepala Desa Partungko Nginjang, Bolluson Pasaribu.

Saat menjalankan tugasnya, Mangindar menjelaskan ke timnya dengan memperlihatkan peta tata batas kawasan Hutan Tele Hariara Pintu.

Dia menyatakan area yang dicadangkan itu terletak pada area penggunaan lain (APL), bukan merupakan kawasan Hutan lindung Tele.

Padahal, area tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung Tele berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982.

Selain itu, yang disampaikan Mangindar juga belum ditandatangani secara lengkap oleh pejabat berwenang.

Namun, setelah mendengar penjelasan dari Mangindar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir selaku anggota tim, mengukur tanah di sana.

Selanjutnya, Kepala Desa Bolusson Pasaribu mengusulkan kelompok masyarakat yang akan menggarap tanah tersebut. Pembukaan lahan di sana kemudian disetujui Sahala.

Dia kemudian menerbitkan SK Bupati Tobasa No 281 tentang izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang pada 26 Desember 2003.

Diketahui ada 350 hektare lahan yang dibagikan ke masyarakat. Padahal, berdasarkan keputusan menteri pertanian No.923/KPTS/Um/12/1982 27 Desember 1982, dari tanah yang dibagikan 234 hektare, di antaranya merupakan kawasan hutan lindung dan 116 di antaranya masuk ke area penggunaan lain.

Atas keterlibatannya dalam proses mengeluarkan izin lahan tersebut, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara Nomor : R-28/PW02/5.2/2021 tanggal 15 Juni 2021, negara mengalami kerugian Rp 32.740.000.000.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 1 Tahun Bui Perkara Korupsi Izin Lahan Hutan Tele

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau