Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Demo di Mapolda Sumut Tuntut Ketua Adat Sorbatua Sialagan Dibebaskan

Kompas.com - 25/03/2024, 21:36 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Massa berunjuk rasa di Mapolda Sumut, Medan, Sumut, Senin (25/3/2024), menuntut Sorbatua Sialagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, dibebaskan.

Sorbatua ditangkap polisi atas dugaan perusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk pada Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Viral, Video Ikan Dipotong Malah Memercikkan Api, Ini Kata Peneliti BRIN

Massa yang didominasi ibu-ibu serta mahasiswa dan organisasi pendukung lainnya, membawa membawa mobil pikap yang mengangkut sound system.

 

Baca juga: Viral, Video Pemuda Berkebutuhan Khusus di Makassar Dianiaya OTK, Bagaimana Ceritanya?

 

 

 

"Ini sebagai aksi yang kedua karena aksi yang pertama tuntutan kita belum dipenuhi oleh Kapolda, di mana kita mendesak supaya mau bebaskan Pak Sorban Tua tanpa syarat," kata Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Jhon Toni Tarihoran, saat  diwawancarai di lokasi. 

 

Toni mengatakan, Sorbatua bukan penjahat dan tidak melakukan kesalahan.

 

Menurutnya, Sorbatua Sialagan justru merupakan korban.

 

"Kita inginkan bukan saja ditangguhkan dari penahanan, tetapi dia harus dibebaskan dari segala tuntutan dan sangkaan karena jelas dia bukan penjahat," katanya.

Dalam aksi tersebut, massa mencoba untuk masuk ke Mapolda Sumut. Namun, dihalangi para petugas hingga terjadi dorong-dorongan.

Dirikan tenda untuk menginap

 

Toni menjelaskan, dalam aksi ini, massa sengaja membawa tenda dan alat masak karena berencana menginap jika Sorbatua tidak dibebaskan.

 

"Kalau tuntutan kita belum dipenuhi, tentu saja kita akan menginap. Makanya kita beserta aksi membawa beberapa peralatan, termasuk tenda dan alat masak karena mempersiapkan diri untuk tetap berdiri di tempat ini sampai pak Sorbatua dibebaskan," katanya.

 

Penjelasan Polda Sumut 

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin siang, penangkapan Sorbatua berdasarkan laporan polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2023 oleh PT Toba Pulp Lestari. 

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK," kata Hadi. 

Sorbatu dilaporkan atas dugaan perusakan hutan dan penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com