Sorbatua juga dituduh menduduki lahan klaim milik PT Toba dengan cara membangun lima pondok dan melakukan penanaman pohon palawija, di antaranya ubi, jahe, cabai, dan jagung.
Adapun luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas lebih kurang 162 hektar, sesuai dengan peta klaim areal perusahaan.
Dia menyebut, Sorbatua tidak memiliki dasar atau alas hak apa pun dalam hal mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan yang merupakan areal (konsesi) PT Toba.
Hadi menjelaskan, penyidik Polda Sumut telah dua kali memanggil Sorbatua.
Pemanggilan pertama bernomor SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus pada 6 Oktober 2023 dan surat panggilan kedua bernomor S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus pada 16 Oktober 2023.
Namun, Sorbatua hadir tanpa alasan yang jelas.
Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024, pukul 09.00 WIB, berdasarkan surat perintah membawa saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Sorbtua.
"Di simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan," katanya.
Upaya membawa paksa, menurut Hadi, dilakukan penyidik karena Sorbatua menolak dan istri Sorbatua mengahalangi penyidik.
"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghlangi melakukan dan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli," katanya.
Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan Sorbatua ke Mapolda Sumut untuk diperiksa.
Namun, Sorbatua pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain.
Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.
"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di RTP Dittahti Polda Sumut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.