NIAS SELATAN, KOMPAS.com - Eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut (AL) asal Nias, Sumatera Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), dibunuh oleh oknum Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal dan seorang rekannya warga sipil pada 24 Desember 2022.
Pembunuhan dilakukan setelah Adan pamit ke keluarga Iwan untuk mengajak Iwan tes Bintara TNI AL di Padang, Sumatera Barat, pada 16 Desember 2024.
Baca juga: Bunuh dan Sembunyikan Kematian Iwan, Serda Adan Kuras Uang Keluarga Korban 1,5 Tahun
Irama Hati Telaumbanua, keluarga Iwan mengatakan, keluarga percaya Adan bisa menjadikan anak kesayangan mereka itu prajurit TNI AL.
Baca juga: Bukan Ikut Pendidikan TNI AL, Iwan Ternyata Dibunuh Serda Adan 1,5 Tahun Lalu
Keluarga juga telah menyanggupi uang Rp 200 juta yang diminta Adan untuk meluluskan Iwan menjadi Bintara TNI AL.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Iwan Disuruh Serda Adan Pakai Seragam TNI, Fotonya Dikirim ke Keluarga
Keyakinan keluarga bahwa Adan bisa meluluskan Iwan karena pelaku mengaku memiliki paman yang berdinas di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang.
Adan lalu menjemput Iwan dari rumah korban pada 16 Desember 2022. Di situlah terakhir kali keluarga bertemu Iwan.
Berselang sepekan, pada 22 Desember, Adan mengirimkan foto Iwan mengenakan seragam TNI AL. Dalam foto itu tampak rambutnya sudah digundul.
Kepada keluarga, Adan menyebut Iwan sedang mengikuti pendidikan TNI AL. Keluarga tidak pernah lagi berkomunikasi secara langsung.
Adan beralasan selama pendidikan, siswa tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga dan keluarga Iwan memaklumi.
Adan berulang kali meminta uang dan barang kepada keluarga Iwan dengan dalih untuk keperluan Iwan. Nilainya mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Keluarga curiga karena hingga Maret 2024, pihak keluarga tidak bisa berkomunikasi dengan Iwan.
Saat ditanya keluarga, Adan terus berkilah dengan berbagai alasan.
"Baru kemarin dari keluarga membuat laporan polisi ke Pangkalan TNI AL Nias Detasemen Polisi Militer," ungkap Irama saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).
Pada 27 maret 2024, Adan akhirnya mengakui telah membunuh Iwan dengan cara ditusuk saat mereka berada di Padang pada 24 Desember 2022.
Jasad Iwan kemudian dibuang ke Sawahlunto, Sumbar.
Sementara, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengatakan, Serda Adan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku pembunuhan pria asal Nias Selatan akan dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Wishnu saat dihubungi Kompas.com.
Sementara, terkait pengakuan pelaku yang menyebut ada pamannya yang bertugas di Lantamal II Padang, hal itu menurut Wishnu hanya akal-akalan pelaku untuk memperdaya korban.
"Ini hanya akal-akalan tersangka seperti dalam pengakuan dan hasil pemeriksaan juga. Tidak ada omnya yang berada di Lantamal II Padang. Jadi pelaku ini melakukan tindak pidana ini atas inisiatifnya sendiri, jadi dia bertindak tunggal," kata Wishnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.