Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Medan Gratiskan Biaya Parkir di Tempat Tanpa E-Parking

Kompas.com - 02/04/2024, 23:05 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemkot Medan menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan pembayaran menggunakan sistem elektronik parking (e-parking). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (2/4/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis mengatakan, bersamaan dengan kebijakan ini, pihaknya juga menarik Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional.

“(Jadi) Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," ujar Iswar di Lapangan Ahmad Yani Medan.

Baca juga: Polda Sumut Gelar Mudik Gratis untuk Mahasiswa Medan di Jakarta

Iswar menjelaskan, mulai hari ini Pemkot Medan hanya menerima PAD (Pendapatan Asli Dearah) dari sektor parkir di lokasi yang telah menerapkan e-parking.

Sejauh ini  e-parking baru diterapkan di 145 lokasi di Medan. Dia mengaku kebijakan ini sedikit ekstrim. Namun langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.

Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.

Baca juga: Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, sistem parkir di Medan hanya berlaku pada lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan.

“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya.

Untuk itu,ia meminta masyarakat tidak melakukan pembayaran cash di lokasl e-parking. Pengunjung harus membayar nontunai. 

“Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking," katanya.

"Bila ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ungkapnya.

Terkait kebijakan ini pihaknya telah menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan.

“Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi.

“Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemkot Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com