Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Bacaleg Rp 50 Juta, Komisioner Bawaslu Medan Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 31/05/2024, 20:24 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32), 1 tahun 6 bulan penjara, Jumat (31/5/2024).

Dia terbukti memeras bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebesar Rp 50 juta.

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Andriansyah mengatakan, Azlansyah, terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca juga: Bajing Loncat Beraksi Tengah Hari di Truk Barang Bekas di Medan

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Andriansyah membacakan vonis.

Selain pidana penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan ke Azlansyah yakni denda Rp 50 juta. Ketentuannya bila tidak mampu membayarnya, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain Azlansyah, hakim memvonis hukuman serupa ke terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap (29), karena terbukti terlibat dalam praktik pemerasan ini.

Baca juga: Manajemen Janji Lunasi Pajak, Segel Centre Point Medan Akan Dibuka

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mereka dipenjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim lalu menyebut hal yang memberatkan hukuman keduanya lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

Menanggapi putusan hakim Azlansyah mengaku menerimanya.

"Terima majelis hakim," ujar Azlansyah

Sementara itu terdakwa Fahmi menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa sendiri mengatakan masih pikir-pikir terhadap hasil vonis Azlansyah dan Fahmi.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan kasus yang menjerat Azlansyah bermula pada Selasa (3/10/2023).

Kala itu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai Bacaleg Dewan DPRD Kota Medan ke KPU Kota Medan.

Namun dalam proses pendaftaran terjadi kesalahan upload ijazah, sehingga berkas Robby Kamal Anggara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com