KOMPAS.com-Wali Kota Medan Bobby Nasution batal membongkar Mall Centre Point yang disebut menunggak pajak.
Padahal, pada Rabu (29/5/2024), sejumlah alat berat sudah diparkirkan untuk membongkar pusat perbelanjaan itu.
Pembongkaran batal dilakukan Bobby karena pengelola Mall Centre Point sudah menyetorkan Rp 107 miliar ke Pemerintah Kota Medan.
"Alhamdulillah per hari ini sudah masuk ke kas Pemko tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," kata Bobby, Rabu.
Baca juga: Tangis Haru Kepala Sekolah, Alan Walker Datangi Al Azhar Medan
Bobby mengatakan, PT Arga Citra Kharisma selaku pengelola Mall Centre Point juga sudah mengirimkan permohonan untuk batas waktu pembayaran sisa tunggakan pajaknya.
"Tentu ini niat baik. Walaupun belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," jelasnya.
Sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/5/2024).
Alat berat ini didatangkan Pemerintah Kota Medan sebagai bentuk persiapan jika PT Arga Citra Kharisma, pengelola Mal Centre Point, tidak menunaikan pembayaran pajak.
Seperti diketahui, Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
Amatan di lokasi, ada empat alat berat diparkirkan di pinggir Jalan Jawa, persis di depan pintu masuk Mal Centre Point dan di pintu masuk parkir.
Baca juga: Alat Berat Bersiap Bongkar Mal Centre Point Medan jika Tak Bayar Pajak Rp 250 M
Tampak juga satu truk pembawa eskavator terparkir di sisi jalan jawa. Sejumlah alat berat ini bertuliskan Dinas SDABMBK.
Petugas keamanan Mal Centre Point terlihat berjaga di sekitar mal. Namun, tak ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diparkirkan di sana.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024).
Penyegelan dilakukan karena mal yang berada di lahan seluas 3,1 hektar tersebut, menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2011.
Bangunan ini juga tidak mempunyai izin. Pemkot Medan sudah sempat memberi tenggat waktu untuk melunasi pajak tersebut. Namun, kewajiban itu urung dilakukan pihak Centre Point.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Reaksi Wali Kota Bobby, Pengelola Mall Centre Point Mendadak Bayar Pajak 107 M, Tetap Dibongkar?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.